Monday, June 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Halangi Wartawan Mistar Meliput, Panitera PN Medan Diperiksa Polisi

journalist-avatar-top
Sabtu, 31 Mei 2025 13.34
halangi_wartawan_mistar_meliput_panitera_pn_medan_diperiksa_polisi

Dedy Irawan yang didampingi oleh KKJ Sumut dan rekan-rekan media saat membuat laporan ke Polrestabes Medan beberapa waktu lalu. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, mengaku telah diperiksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan penghalangan terhadap wartawan Harian Mistar, Dedy Irawan, saat meliput sidang pada akhir Februari 2025 lalu.

“Ya, benar. Hari ini saya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Sumardi singkat, Sabtu (31/5/2025).

Sumardi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan setelah beberapa kali penjadwalan ulang. Terakhir, pada Rabu, 28 Mei 2025, pemeriksaannya ditunda karena penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut mengaku sedang sibuk.

Sementara itu, Dedy Irawan berharap agar kasus ini segera diungkap oleh Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Ia khawatir, apabila tidak segera dituntaskan, kejadian serupa dapat menimpa wartawan lain.

“Harapannya, kasus ini segera dituntaskan. Mengapa selama ini tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian? Apakah harus ada korban lain dulu?” ujar Dedy, Sabtu siang.

Dedy juga meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini.

Menurut Dedy, perbuatan para terduga pelaku sudah sangat mencederai kebebasan pers dan mengancam keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Diketahui, kasus ini telah berlangsung cukup lama. Kejadian bermula di ruang sidang Cakra, PN Medan. Saat itu, Dedy dihalangi meliput oleh sejumlah orang yang diduga merupakan keluarga atau orang dekat terdakwa.

Sejumlah pria berbadan besar disebut mengintervensi dan mengancam Dedy. Mereka juga merampas ponsel milik Dedy dan menghapus foto-foto persidangan yang ada di dalamnya.

Akibat kejadian tersebut, Dedy yang sehari-hari meliput berbagai sidang di PN Medan, merasa terguncang dan ketakutan. Ia pun melaporkan insiden ini ke Polrestabes Medan, agar diproses secara hukum.

(matius/hm17)

REPORTER: