Hakim Tolak Eksepsi Wakil Rektor II UDA Medan dalam Kasus Penganiayaan Satpam

Wakil Rektor II UDA Medan, Yudi Saputra saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Wakil Rektor II Universitas Darma Agung (UDA) Medan, Yudi Saputra, dalam kasus penganiayaan satpam UDA Medan, Heri Suwardi Tinambunan.
Penolakan eksepsi ini disampaikan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu saat membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (15/10/2025) sore.
Menurut hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, maka oleh karena itu eksepsi Yudi tidak berdasar hukum.
Sehingga, eksepsi pria berusia 48 tahun asal Jalan Sei Rokan No. 8, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu, haruslah ditolak.
"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Yudi Saputra tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Yudi Saputra. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," kata Evelyne.
Setelah membacakan putusan sela, hakim memberikan meminta JPU menghadirkan saksi yang akan diperiksa di persidangan pada Kamis (23/10/2025) mendatang.
Dalam kasus penganiayaan ini, Yudi diketahui tidak sendirian duduk di kursi pesakitan PN Medan. Ada juga terdakwa lainnya yang turut diadili, yakni Nanda Ram sebagai satpam UDA Medan. Namun, Nanda tidak mengajukan eksepsi.
Yudi dan Nanda didakwa JPU pada Kejaksaan Negeri Medan dengan dakwaan kesatu, yaitu pasal 170 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua melanggar pasal 351 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun kronologinya menurut dakwaan berawal saat terjadi keributan di UDA Medan, Jalan TD Pardede No. 21, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (2/5/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Heri tengah berjaga di yayasan lama UDA. Kemudian, Heri dipanggil saksi Yehezkiel Fernandes Manurung dan menyampaikan di dalam UDA sudah ribut. Mereka lalu datang ke lokasi tersebut dan melihat Wilson Oloan Pardede alias Kacang (belum tertangkap) berteriak dan meminta pintu ditutup.
Setelah itu, Heri dan Yehezkiel mendorong pintu serta menyelamatkan Bendahara UDA Medan. Tak lama berselang, Wilson berteriak seraya menuduh mereka hendak merampok. Wilson juga meminta massa untuk datang.
Sekitar 15 menit kemudian, Wilson, Yudi, dan Nanda bersama delapan orang lainnya lima di antaranya belum tertangkap, yaitu Feri, Bala Krisna alias Ramadhan, Andri Azwar Syahputra, Godel, dan Akong mendatangi Heri di pos satpam. Mereka datang membawa alat berupa stick kriket, besi, dan beberapa senjata tajam.
Seketika itu, mereka termasuk Yudi dan Nanda langsung mengeroyok dan memukuli Heri. Mereka sempat menyeret Heri ke belakang mobil Yudi hingga bibir Heri terluka hingga mengeluarkan darah. Yudi juga sempat menendang bahu kiri Heri hingga tergeletak. Setelah itu, seorang wanita bernama Novita Sitorus menghampiri Heri dan mengajaknya membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan. (Deddy)