Wednesday, October 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Jaksa Terima Lima Kurir Ganja 46 Kg Asal Medan Divonis 16 Tahun Penjara

Mistar.idRabu, 15 Oktober 2025 20.30
RA
DI
jaksa_terima_lima_kurir_ganja_46_kg_asal_medan_divonis_16_tahun_penjara

Lima kurir ganja seberat 46 kg saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis lima kurir ganja seberat 46 kg asal Kota Medan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Pernyataan ini disampaikan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan, Reza Surya Mardhika Nasution saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Rabu (15/10/2025).

"Mereka diputus 16 tahun penjara, mereka terima. Jadi, karena mereka terima dan enggak banding, kita juga terima," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pertimbangan lainnya tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan ialah karena putusan majelis hakim tidak melebihi 2/3 tuntutan JPU, yakni 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Dalam kasus ini, majelis hakim PN Medan diketuai Sulhanuddin dalam putusannya yang dibacakan pada Rabu (1/10/2025) meyakini kelima terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di sebuah kos di Gang Mulia Dalam, Jalan Setia Jadi, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, yang diterima anggota Polrestabes Medan.

Atas informasi itu, anggota kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 19.30 WIB. Hasil penggeledahan, polisi menemukan satu karung besar berisi 25 bungkus ganja, satu karung kecil berisi 10 bungkus, satu kotak berisi enam bungkus, dan satu tas berisi lima bungkus ganja, serta Mukhrija, Radja, Sabda, dan Pikri yang sedang berada dalam kamar kos.

Selain itu, polisi juga mendapati timbangan elektrik dan satu bungkus plastik kosong. Saat diinterogasi, Mukhrija dan Radja mengaku ganja tersebut mereka beli dari Aceh bersama Sabda dan Pikri. Barang haram itu mereka beli karena Isrok memesan dan sebelumnya telah menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Honda GL Max dan Honda Vario, serta satu unit telepon genggam iPhone.

Selanjutnya, polisi pun membawa keempat terdakwa tersebut ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. Hasil interogasi, polisi mengidentifikasi ganja yang ditemukan tersebut sebagian pesanan Isrok seberat 20 kg.

Kemudian, polisi melakukan pengembangan untuk menangkap Isrok dengan menerapkan teknik controlled delivery ke rumah Isrok di kawasan Jalan Kolam Belakang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap Isrok di rumahnya dan Isrok mengaku bahwa dirinya telah memesan ganja dari Mukhrija serta menyerahkan sejumlah barang-barang untuk jaminan.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN