Dua Nama Baru Terungkap dalam Sidang Kasus Sisik Trenggiling di Asahan


Terdakwa Alfi saat hadir di persidangan di PN Kisaran. (foto: perdana/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan perkara dugaan perdagangan sisik trenggiling yang menjerat oknum polisi Polres Asahan, Alfi Hariadi Siregar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Rabu (15/10/2025). Persidangan kali ini menghadirkan dua saksi penting dan mengungkap dua nama baru yang diduga ikut terlibat dalam jaringan jual beli satwa dilindungi tersebut.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Yanti Suryani ini menghadirkan dua saksi, yakni Amir Simatupang, terdakwa dalam berkas terpisah, dan Hendrik Nainggolan, petugas loket bus PT RAPI Kisaran. Keduanya dimintai keterangan untuk memperjelas peran terdakwa Alfi dalam jaringan penyelundupan sisik trenggiling yang bernilai ekonomis hingga miliaran rupiah di pasaran.
Menariknya, dalam persidangan terungkap bahwa Amir dan Alfi ternyata tidak saling mengenal. “Enggak kenal, Yang Mulia. Saya baru bertemu tiga hari lalu di sel tahanan (PN Kisaran). Cuma tahu namanya waktu membaca berkas saya,” ujar Amir di hadapan majelis hakim.
Hakim kemudian menggali lebih dalam hubungan Amir dengan Alfi. Di bawah sumpah, Amir menjelaskan dirinya hanya berhubungan dengan seseorang bernama Rifal dan Ramadhani, anggota TNI, yang disebut sebagai penghubung dalam proses transaksi. Amir mengaku bergabung dalam grup Facebook bernama 'Trenggiling' untuk mencari pembeli dan penjual sisik trenggiling.
Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Begini Cara Terdakwa Keluarkan Sisik Trenggiling dari Gudang Polres Asahan
Dari situlah, ia mengenal sosok Alex dari facebook sebagai calon pembeli yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari komunikasi itu, Amir menjembatani Alex berkomunikasi dengan Ramadhani alias Dani setelah diperkenalkan Rifal.
Menurut Amir, Alex memesan 320 kilogram sisik trenggiling dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Ia kemudian berkoordinasi dengan Ramadhani dan Yusuf (anggota TNI) untuk menyiapkan pengiriman barang dari rumah Yusuf ke Medan.
“Saya datang ke Kisaran menjumpai Dani untuk mengecek barang trenggiling di rumah Yusuf. Soal harga, komunikasi antara Dani dan Alex. Saya cuma memastikan barangnya saja Yang Mulia,” kata Amir.
Amir juga mengungkap awalnya jumlah barang dipesan mencapai 350 kilogram, namun karena kapasitas mobil milik Yusuf terbatas, hanya 320 kilogram yang dikirim. Barang itu kemudian dikirim melalui bus PT RAPI. Namun, ketika tim gabungan melakukan penggerebekan pada 11 November 2024, Amir mengaku tidak melihat keberadaan Alfi di lokasi.
“Saya gak melihat (terdakwa). Waktu penangkapan saya di warung kopi, beberapa meter dari loket bus,” ucapnya.
Hakim sempat menyinggung berita acara pemeriksaan yang menyebut adanya pembagian hasil penjualan untuk lima orang. Amir tampak ragu dan beberapa kali mengulang jawaban sebelum akhirnya berkata, “Yang saya tahu, untuk saya dan Dani. Lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Hendrik Nainggolan, petugas loket bus PT RAPI, memberikan keterangan yang hampir sama. Ia mengaku melihat mobil Sigra silver milik Yusuf datang ke loketnya untuk mengirimkan paket ke Medan. Di dalam loket, Hendrik menyebut sempat melihat Alfi, Yusuf, dan Ramadhani bersama-sama sebelum keempatnya—termasuk Amir—diamankan oleh tim gabungan dari TNI, Polri, dan Balai Gakkum KLHK.
Dalam sidang juga terungkap fakta baru, mobil Avanza hitam milik Alfi yang disebut mengiringi mobil Yusuf dari rumah ke loket tidak disita sebagai barang bukti. Begitu pula ponsel pribadi Alfi yang disebut masih dalam status daftar pencarian barang (DPB) oleh Balai Gakkum KLHK. Hakim sempat menyoroti hal ini dan mempertanyakan hal ini.
Selain Alex yang kini berstatus DPO, muncul pula nama Rifal, sosok misterius yang disebut Amir sebagai perantara awal transaksi. Hakim beberapa kali menelusuri siapa sebenarnya Rifal, namun dipersidangan saksi Amir lebih banyak menjawab tidak tau. Majelis hakim akan melanjutkan sidang berikutnya pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan atas pengajuan jaksa. (hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Putusan Terhadap Pembunuh Sopir Taksi Online dan Buang Mayatnya di Kutalimbaru Ditunda