Putusan Terhadap Pembunuh Sopir Taksi Online dan Buang Mayatnya di Kutalimbaru Ditunda

Terdakwa Fadli saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan putusan terhadap Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, yang didakwa membunuh sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak ditunda.
Seyogianya, nasib pria berusia 45 tahun itu ditentukan hari ini, Rabu (15/10/2025) sore, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun, putusan urung dibacakan diduga dikarenakan salinan putusan belum selesai. Sehingga, persidangan diundur ke Kamis (23/10/2025) mendatang.
"Kata hakimnya tunda minggu depan," kata jaksa penuntut umum (JPU), Novalita Endang Suryani Siahaan saat ditemui Mistar di PN Medan tanpa mengetahui apa alasan penundaannya dari hakim.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menuntut Fadli penjara seumur hidup. Jaksa menilai Fadli telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP dalam dakwaan kesatu.
Baca Juga: Pembunuh Sopir Taksi Online Hingga Buang Mayatnya di Kutalimbaru Dituntut Penjara Seumur Hidup
Adapun kasus ini bermula pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu, Fadli merencanakan perampokan dengan cara memesan pengangkutan dari aplikasi Indriver dan mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah.
Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.
Korban menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat di perjalanan, Fadli tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher Janmus. Fadli juga menusuk tubuh Janmus hingga meninggal dunia.
Fadli kemudian mengendarai mobil milik Janmus menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang Janmus di semak-semak. Setelah itu, Fadli membawa mobil Janmus ke rumah kosong di daerah Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk membersihkan mobil.
Selanjutnya, Fadli menghubungi Halda (DPO) dengan tujuan ingin menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta. Namun, batal karena ada bercak darah. Tepat pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB, polisi telah menangkap Fadli.