UU BUMN Terbaru: Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Pengatur

Ilustrasi, UU BUMN Terbaru: Kementerian BUMN Diubah Jadi Badan Pengatur. (foto:tangkapanlayarjdihbpk/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang secara resmi mengubah peran dan struktur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengatur BUMN (BP BUMN).
Informasi ini tercantum dalam dokumen yang diterbitkan melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (15/10). Undang-undang tersebut diteken Presiden pada 6 Oktober 2025 dan menjadi perubahan keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Media Antara melansir, Pasal 1 ayat (21) dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa BP BUMN merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan fungsi pemerintahan dalam pengaturan BUMN. Lembaga ini dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Dalam Pasal 2 ayat (3), dijelaskan bahwa pemerintah tetap memegang saham sebesar 1 persen di setiap BUMN melalui Kepala BP BUMN. Sementara itu, 99 persen saham Seri B akan dikelola oleh sebuah entitas baru bernama Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, disingkat BPI Danantara.
Kepala BP BUMN akan menjalankan peran sebagai wakil Pemerintah Pusat sekaligus regulator dengan wewenang menetapkan kebijakan umum BUMN, tata kelola, peta jalan, penugasan, hingga indikator kinerja utama (IKU). Kepala BP BUMN juga memiliki kewenangan membentuk BUMN baru, menyetujui penghapusan aset, serta mengusulkan privatisasi.
Selain itu, UU ini juga mengatur pembentukan BPI Danantara sebagai lembaga yang mengelola investasi BUMN. Berdasarkan Pasal 3E dan 3F, Danantara bertugas mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN, serta menyetujui penambahan atau pengurangan modal, membentuk holding baru, memberikan pinjaman, dan mengelola aset BUMN.
Modal awal Danantara ditetapkan minimal sebesar Rp1.000 triliun, yang bersumber dari penyertaan modal negara dan sumber sah lainnya.
Danantara juga diberi kewenangan untuk melakukan investasi langsung maupun tidak langsung, bekerja sama dengan pihak ketiga, serta menyetorkan sebagian keuntungannya ke kas negara setelah dilakukan pencadangan risiko investasi. (*/hm27)