Dua Bulan Jualan Sabu, Pria di Pabrik Tenun Medan Ditangkap

Jetman Hutahaean ditangkap polisi karena menjual sabu di Kota Medan. (Foto: Dok. Polrestabes Medan/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Baru dua bulan berbisnis narkoba, Jetman Hutahaean ditangkap personel Satres Narkoba Polrestatabes Medan di Jalan Pabrik Tenun, Medan Baru, Senin (25/8/2025).
Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan mengatakan Jetman ditangkap beserta barang bukti 10 plastik klip berisikan sabu.
Polisi juga menggeledah rumah Jetman. Dari sana, ditemukan lagi 9 paket sabu di dalam plastik klip.
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu selama dua bulan terakhir. Alasannya karena dipecat dari pekerjaannya," tutur Thommy, Kamis (4/9/2025).
Saat diinterogasi, Jetman mengaku mendapatkan narkotika itu dari pria berinisial A di kawasan Jalan Pabrik Tenun.
Setiap kali melakukan transaksi, ia memesan 10 paket sabu yang akan diecernya seharga Rp50.000 per paket.
"Si A sedang kita buru. Sementara tersangka Jetman akan kita lakukan pelimpahan tahap II dan menyerahkannya ke jaksa," ujar Thommy. (putra)