Wednesday, October 22, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Simalungun Tangani 17 Kasus Kekerasan Seksual Anak Sepanjang 2025

Mistar.idRabu, 22 Oktober 2025 17.21
journalist-avatar-top
HH
kejari_simalungun_tangani_17_kasus_kekerasan_seksual_anak_sepanjang_2025

Ilustrasi, kekerasan anak perempuan. (foto: dokumen/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun telah menangani 17 perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Beberapa kasus di antaranya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Untuk tahun ini ada 17 perkara kasus kekerasan anak yang ditangani. Perkara ini pun merupakan hasil pelimpahan dari pihak penyidik kepolisian kepada kejaksaan,” ujar Kasi Intel Kejari Simalungun, Edison Situmorang, Selasa (22/10/2025).

Edison menambahkan, sejumlah perkara kini masih berproses dan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun.

“Semua perkara masuk tahap sidang di pengadilan,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Simalungun juga telah menetapkan dua orang pria sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kelurahan Kerasaan I. Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik.

“Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kerasaan I, kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (1/10/2025) lalu.

Diketahui, pada tahun 2024 tercatat 75 anak menjadi korban pelecehan seksual di Simalungun. Data tersebut berdasarkan laporan dari Polres Simalungun dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) setempat.

Seluruh korban merupakan anak-anak perempuan. Dinas PPPA Simalungun terus berupaya menjangkau seluruh korban untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum yang dibutuhkan.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN