Gelapkan Uang dan Sepeda Motor Majikan, Pria di Tebing Tinggi Ditangkap Polisi

Pelaku saat berada di kantor polisi. (foto: Polres Tebing Tinggi)
Tebing Tinggi, MISTAR.ID
Seorang pria muda berinisial ADS alias Agus, 27 tahun, warga Jalan Asrama, Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satreskrim Polres Tebing Tinggi. Ia diamankan atas kasus penggelapan uang setoran penjualan dan sepeda motor milik majikannya.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan Jalan Selamat, Kelurahan Bagelen, Rabu (10/9/2025) malam. Tersangka sebelumnya dilaporkan kabur usai membawa lari hasil penjualan dan kendaraan yang dipercayakan kepadanya.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, mewakili Kasat Reskrim AKP Budi Sihombing, membenarkan penangkapan tersebut. “ADS diamankan terkait dugaan penggelapan. Modusnya, pelaku membawa kabur uang setoran dan sepeda motor milik korban bernama Henni,” ujar Mulyono, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini bermula pada Jumat (20/6/2025). Saat itu, ADS yang bekerja sebagai sales tidak menyerahkan uang hasil penjualan serta tidak mengembalikan sepeda motor yang diberikan oleh korban, Henni, 34 tahun, warga Perumahan Citra Harapan, Kota Tebing Tinggi.
“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian mencapai Rp47,288 juta,” kata Mulyono.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil melacak keberadaan pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu BPKB sepeda motor Honda Beat dan lima lembar bon penjualan sebagai barang bukti.
“Pelaku telah dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan,” tutur Mulyono. (nazli/hm24)
BERITA TERPOPULER









