Wednesday, September 24, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pembunuh Sopir Taksi Online Hingga Buang Mayatnya di Kutalimbaru Dituntut Penjara Seumur Hidup

Rabu, 24 September 2025 18.11
pembunuh_sopir_taksi_online_hingga_buang_mayatnya_di_kutalimbaru_dituntut_penjara_seumur_hidup

Terdakwa Fadli saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Fadli, warga Jalan Bunga Kardiol Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, yang didakwa membunuh sopir taksi online bernama Janmus Welman Simanjuntak dituntut penjara seumur hidup.

Tuntutan hukuman tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan, Novalita Endang Suryani Siahaan, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fadli oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup," kata Novalita saat membacakan petitum di hadapan Fadli dan majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu.

JPU menilai pria berusia 45 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan JPU dalam dakwaan alternatif kesatu, yaitu pasal 340 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Fadli diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Kamis (2/10/2025) mendatang.

Adapun kasus ini bermula pada Minggu (23/2/2025) sekira pukul 15.00 WIB lalu. Saat itu, Fadli merencanakan perampokan dengan cara memesan pengangkutan dari aplikasi Indriver dan mempersiapkan satu bilah pisau yang sudah diasah.

Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB, Fadli memesan taksi online dengan titik awal Jalan Bunga Pariama, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, menuju Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor.

Korban menjemput Fadli menggunakan mobil Toyota Avanza. Saat di perjalanan, Fadli tiba-tiba mengeluarkan pisau dan langsung menggorok leher Janmus. Fadli juga menusuk tubuh Janmus hingga meninggal dunia.

Fadli kemudian mengendarai mobil milik Janmus menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, dan membuang Janmus di semak-semak. Setelah itu, Fadli membawa mobil Janmus ke rumah kosong di daerah Ladang Bambu, Desa Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, untuk membersihkan mobil.

Selanjutnya, Fadli menghubungi Halda (DPO) dengan tujuan ingin menjual mobil tersebut seharga Rp25 juta. Namun, batal karena ada bercak darah. Tepat pada Senin (24/2/2025) sekira pukul 19.00 WIB, polisi berhasil menangkap Fadli. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN