Terduga Pencabulan di Batu Bara Bantah Tuduhan, Kuasa Hukum Sebut Fitnah

M Zen (kanan) selaku kuasa hukum Ng membantah tudingan perbuatan cabul yang diduga dilakukan kliennya. (foto:ebson/mistar)
Batu Bara, MISTAR.ID
Ng (69), warga Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, yang dituding melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang merupakan cucu sambungnya, membantah semua tuduhan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, M Zen, Ng menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan amoral sebagaimana dilaporkan ke Polres Batu Bara.
Pernyataan pembantahan itu disampaikan M. Zen saat ditemui di depan Kantor Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara, Senin (29/9/2025). Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh orang tua korban, yang juga anak tiri Ng, dianggap sebagai tuduhan yang tidak berdasar.
"Klien kami, Ng, dengan tegas membantah telah melakukan tindakan cabul terhadap cucu sambungnya. Bahkan, menurut keterangan Ng, tidak ada satu pun tindakan yang melanggar norma agama ataupun hukum," ujar Zen.
Zen menilai bahwa laporan tersebut dapat dikategorikan sebagai fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal 310, 311, dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia mengaku telah bertemu langsung dengan Ng untuk mengklarifikasi laporan tersebut.
"Ng menyatakan tidak terima atas tuduhan ini. Kami akan konfirmasi lebih lanjut kepada pelapor terkait motif laporan tersebut," katanya.
Selain itu, Zen juga mengungkapkan bahwa anak yang disebut menjadi korban masih terlihat ceria dan tetap bersekolah seperti biasa, berdasarkan informasi yang mereka peroleh. Ia juga menyayangkan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang seharusnya ditandatangani Ng.
Di lokasi yang sama, Wg, yang merupakan besan dari Ng, turut memberikan pernyataan. Ia menyatakan bahwa keluarga merasa apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan.
"Kita sama-sama akan kawal kasus ini. Kalau memang Ng bersalah, ya harus bertanggung jawab. Tapi kami juga minta agar proses hukum tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar Wg.
Di akhir pernyataannya, M Zen menyampaikan harapannya agar kliennya bisa dipertemukan langsung dengan pelapor untuk mencari solusi yang sebenarnya, sembari menegaskan bahwa Ng membantah semua tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
Sebelumnya diberitakan, Ng diamankan warga dan diserahkan ke Polres Batu Bara atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 9 tahun yang merupakan cucu sambungnya. Selain itu, ia juga dituding melakukan tindakan serupa terhadap dua anak perempuan lainnya yang juga berusia 9 tahun. (ebson/hm27)
BERITA TERPOPULER









