Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dugaan Malapraktik di Puskesmas Pinangsori, Dinkes Sumut Tunggu Keputusan Majelis Disiplin Profesi

journalist-avatar-top
Kamis, 28 Agustus 2025 17.37
dugaan_malapraktik_di_puskesmas_pinangsori_dinkes_sumut_tunggu_keputusan_majelis_disiplin_profesi

Ilustrasi kaki bayi. (foto: liputan6)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Faisal Hasrimy, angkat bicara mengenai dugaan malapraktik yang terjadi saat proses persalinan seorang ibu di Puskesmas Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), yang mengakibatkan kepala bayi terputus.

"Dinas Kesehatan Sumut menyampaikan rasa empati dan duka cita yang mendalam kepada keluarga Ibu FJN, 38 tahun, atas kehilangan bayi yang sangat berharga," kata Faisal, Kamis (28/8/2025).

Faisal menjelaskan dugaan kelalaian atau malapraktik tenaga kesehatan dalam kasus ini merupakan ranah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) dan Majelis Disiplin Profesi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 308, serta PP Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 712.

"Kami menantikan proses tindak lanjut dan hasil keputusan dari Majelis Disiplin Profesi mengenai dugaan malapraktik ini," ucap Faisal.

Sebelumnya, FJN, 38 tahun, menjalani proses persalinan di Puskesmas Pinangsori, Tapanuli Tengah, Senin (18/8/2025). Tragisnya, bayi yang dikandung meninggal dunia dan bagian kepala bayi dilaporkan terputus saat proses persalinan berlangsung.

Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik dan memunculkan dugaan kuat adanya malapraktik medis. (berry/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN