Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Ekstasi dan Sabu Diciduk di Binjai, Satu Masih Remaja!

journalist-avatar-top
Senin, 16 Juni 2025 17.17
dua_pengedar_ekstasi_dan_sabu_diciduk_di_binjai_satu_masih_remaja_

Dua pengedar narkoba ditangkap polisi, satu berusia remaja (f:ist/mistar)

news_banner

Binjai, MISTAR.ID

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dari dua lokasi berbeda. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Binjai.

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (16/6/2025) siang.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial WP, 19 tahun, warga asal Kota Pinang. Ia ditangkap di Jalan Olahraga, Kelurahan Timbang Langkat, Kecamatan Binjai Timur.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita delapan butir pil ekstasi yang siap diedarkan," ujar AKP Syamsul Bahri.

Beberapa hari kemudian, petugas kembali mengamankan tersangka lainnya berinisial RP (37) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat.

Saat ditangkap, RP kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,31 gram.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (bayu/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN