Dua Kurir Sabu 29 Kg dan 39 Ribu Butir Ekstasi Divonis Mati di PN Medan

Sidang pembacaan putusan terhadap dua kurir sabu seberat 29 kg dan 39 ribu butir pil ekstasi yang diikuti para terdakwa secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar, dua pria yang didakwa menjadi kurir sabu seberat 29 kg dan 39 ribu butir pil ekstasi divonis mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/6/2025) sore.
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, majelis hakim menyatakan warga Kota Medan dan Kota Tanjungbalai itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Adapun dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Fauzi dan terdakwa Kiki Rezeki Siregar oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Ketua Majelis Hakim, Cipto Hosari Nababan, didampingi Frans Effendi Manurung dan Lenny Megawaty Napitupulu sebagai hakim anggota.
Hakim menilai keadaan memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba dan perbuatan para terdakwa menambah daftar panjang kejahatan narkoba di Kota Medan. "Keadaan yang meringankan tidak ada," kata Cipto.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan untuk berpikir-pikir selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding atau tidak.
Diketahui, putusan tersebut conform atau sama dengan tuntutan JPU Isti Risa Sunia Yazir yang sebelumnya juga menuntut para terdakwa hukuman mati.
Kasus ini bermula pada Rabu (25/9/2024) lalu. Saat itu, Fauzi dihubungi Syawaluddin (DPO) dan ditawari untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Kepada Fauzi, Syawaludin menyampaikan bahwa Kiki yang nantinya menyerahkan barang haram tersebut.
Selanjutnya sekira pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi dan sepakat untuk bertemu di sekitar Komplek CBD Polonia. Pergerakan mereka rupanya telah dipantau anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut).
Singkatnya, ketika bertemu dan Kiki hendak menyerahkan sabu dan ekstasi tersebut kepada Fauzi, polisi yang telah mengintai langsung menangkap Fauzi. Sedangkan, Kiki berhasil melarikan diri.
Kemudian, polisi pun mengejar Kiki yang pada saat itu mengendarai satu unit mobil Honda Brio. Hingga akhirnya Kiki berhasil ditangkap di sekitaran Jalan Juanda, Kecamatan Medan Polonia.
Polisi kemudian menggeledah mobil yang dikemudikan Kiki dan ditemukan barang bukti 29 kg sabu dan 39 ribu butir ekstasi dengan berat bersih 15.358 gram. Setelah itu, Fauzi dan Kiki dibawa ke Kantor Polda Sumut. (Deddy/hm18)