PN Medan Tunda Sidang Putusan Dua Kurir Sabu 29 Kg dan 39 Ribu Butir Ekstasi

Sidang pembacaan putusan terhadap dua kurir sabu seberat 29 kg dan 39 ribu butir pil ekstasi yang akhirnya ditunda. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus narkoba, Muhammad Fauzi dan Kiki Rezeki Siregar. Keduanya didakwa sebagai kurir sabu seberat 29 kilogram dan 39 ribu butir pil ekstasi.
Majelis hakim yang diketuai Cipto Hosari Nababan awalnya dijadwalkan membacakan vonis, Kamis (5/6/2025), di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan. Namun, sidang ditunda karena putusan belum rampung disusun.
“Sidang kita tunda ke hari Selasa, 10 Juni 2025, karena putusannya belum selesai,” ujar hakim Cipto saat menutup persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut kedua terdakwa dengan hukuman mati. Menurut jaksa, Fauzi dan Kiki terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa, sementara hal yang memberatkan adalah karena mereka dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba serta telah meresahkan masyarakat.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Mantan Rektor UINSU Ditunda
Perkara ini bermula pada Rabu, 25 September 2024, ketika terdakwa Fauzi dihubungi oleh seseorang bernama Syawaluddin (DPO) untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Syawaluddin menyampaikan bahwa Kiki akan menyerahkan barang tersebut kepada Fauzi.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Kiki menghubungi Fauzi untuk bertemu di sekitar Komplek CBD Polonia. Namun, pergerakan mereka sudah dipantau oleh aparat kepolisian dari Polda Sumut.
Saat pertemuan berlangsung dan Kiki hendak menyerahkan paket narkoba, Fauzi langsung ditangkap. Kiki sempat melarikan diri menggunakan mobil Honda Brio, namun berhasil ditangkap di sekitar Jalan Juanda, Medan Polonia.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 29 kg dan 39 ribu butir ekstasi dengan berat bersih 15.358 gram. Kedua tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (deddy/hm24)