Dua Kepala Sekolah di Batu Bara Divonis 1 Tahun Penjara karena Pungli Dana BOS Rp319 Juta

Terdakwa Sulistio (kiri) dan terdakwa Muhammad Kamil (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait kasus korupsi berupa pungutan liar (pungli) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara senilai Rp319 juta divonis satu tahun penjara.
Kedua terdakwa tersebut adalah Sulistio, Kepala SMK Negeri 1 Air Putih sekaligus Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan Muhammad Kamil, Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka yang juga menjabat Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/9/2025).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sulistio dan terdakwa Muhammad Kamil oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap Yusafrihardi di hadapan para terdakwa.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta untuk masing-masing terdakwa, dengan subsider tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan para terdakwa merupakan seorang guru yang tidak mencerminkan untuk patut dicontoh sebagai pendidik," katanya.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengaku bersalah, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka OTT, Kasus Sertifikasi K3 Seret Noel dan Pejabat Kemenaker
Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menilai kedua terdakwa melanggar Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi OTT Dana BOS
Dalam dakwaan terungkap, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pungli oleh sejumlah kepala SMA/SMK di Batu Bara.
Tim intelijen Kejati Sumut turun ke lokasi dan menangkap Sulistio serta Muhammad Kamil. Saat diinterogasi, keduanya mengaku dana BOS tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. (Deddy/hm17)