Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka OTT, Kasus Sertifikasi K3 Seret Noel dan Pejabat Kemenaker

Para tersangka pemerasan sertifikasi K3 (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Salah satu tersangka yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Miki Mahfud, ternyata merupakan suami dari seorang pegawai KPK.
“Benar, salah satu pihak yang diamankan diketahui merupakan suami pegawai KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Siapa Miki Mahfud dan Apa Perannya?
KPK menyebut Miki Mahfud adalah pihak swasta dari PT KEM Indonesia, perusahaan yang bergerak di bidang jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau PJK3. Meski KPK belum merinci perannya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa OTT dilakukan saat terjadi penyerahan uang dari perusahaan jasa K3 kepada pejabat Kementerian Ketenagakerjaan.
“Proses serah terima uang terjadi antara perusahaan jasa dengan koordinator bidang terkait,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (22/8/2025). Pejabat yang dimaksud adalah Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker.
Modus Pemerasan: Tarif Sertifikasi Melonjak Drastis
Dalam pengusutan kasus ini, KPK menemukan praktik pemerasan yang membuat biaya sertifikasi K3 membengkak secara tidak wajar.
“Dari tarif resmi Rp 275 ribu, faktanya para pekerja harus membayar hingga Rp 6 juta akibat pemerasan,” jelas Setyo.
Modusnya berupa memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi bagi pihak yang tidak mau memberikan tambahan uang. Selisih pembayaran itu ditaksir mencapai Rp 81 miliar yang kemudian mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel.
Jejak Aliran Dana: Noel dan Pejabat Kemenaker Kebagian Miliar Rupiah
Setyo mengungkap bahwa Noel ikut menikmati aliran dana sebesar Rp 3 miliar. Praktik ini diduga berlangsung sejak 2019, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker. Setelah masuk kabinet, ia justru membiarkan pemerasan berjalan dan bahkan meminta jatah.
“Peran IEG (Immanuel Ebenezer) adalah tahu, membiarkan, dan kemudian ikut meminta,” tegas Setyo.
Selain Noel, sejumlah pejabat Kemenaker juga kecipratan uang haram, di antaranya:
- Irvian Bobby Mahendro: Rp 69 miliar melalui perantara
- Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian K3): Rp 3 miliar
- Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja): Rp 3,5 miliar
- Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan K3): Rp 5,5 miliar
- Farurozi dan Hery (Dirjen Binwasnaker dan K3): Rp 1,5 miliar
Uang tersebut digunakan untuk belanja mewah, hiburan, pembayaran rumah, hingga setoran tunai ke pihak lain.
Jeratan Hukum untuk Noel dan Tersangka Lain
Atas perbuatannya, Noel bersama 10 tersangka lain dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menambah panjang daftar praktik korupsi yang melibatkan pejabat dan pihak swasta dalam pengelolaan sertifikasi tenaga kerja di Indonesia. (*)