Friday, August 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

PN Medan Tunda Putusan Dua Terdakwa OTT Kasus Korupsi Dana BOS SMA di Batu Bara

journalist-avatar-top
Jumat, 29 Agustus 2025 15.42
pn_medan_tunda_putusan_dua_terdakwa_ott_kasus_korupsi_dana_bos_sma_di_batu_bara

Terdakwa Sulistio (kiri) dan terdakwa Muhammad Kamil (kanan) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan ditunda. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menunda sidang putusan terhadap dua terdakwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut).

Kedua terdakwa tersebut Sulistio selaku Kepala SMK Negeri I Air Putih sekaligus menjabat Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil selaku Kepala SMA Negeri 1 Sei Suka merangkap Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.

Mereka diketahui merupakan terdakwa kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara tahun 2025 yang merugikan keuangan negara senilai Rp319 juta.

Sesuai jadwal persidangan, Sulistio dan Kamil harusnya mendengarkan putusan hari ini, Jumat (29/8/2025). Persidangan pun sempat dibuka di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Namun, persidangan terpaksa tidak dapat dilanjutkan dan harus diundur hingga pekan depan dikarenakan salinan putusan majelis hakim belum selesai.

"Seyogianya hari ini putusan, tapi putusan belum selesai karena berita acara persidangannya belum siap. Jadi, kita tunda ke Rabu (3/9/2025)," Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang, seraya menutup persidangan.

Sebelumnya, Sulistio dan Kamil dituntut satu tahun enam bulan (18 bulan) penjara serta denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai keduanya telah melanggar pasal 13 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dijelaskan dalam dakwaan, Kejati Sumut melakukan OTT pada Maret 2025 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kepala SMA/SMK se-Batu Bara yang melakukan pengutipan uang.

Atas informasi tersebut, tim intelijen Kejati Sumut kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Alhasil, Sulistio dan Kamil pun ditangkap. Saat diinterogasi, mereka mengaku dana BOS tersebut dikorupsi untuk kepentingan pribadi. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN