Friday, August 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis Penjara Seumur Hidup, Joe Frisco Ajukan Banding Kasus Pembunuhan Shela

journalist-avatar-top
Jumat, 29 Agustus 2025 18.09
divonis_penjara_seumur_hidup_joe_frisco_ajukan_banding_kasus_pembunuhan_shela

Penasihat Hukum Joe Frisco, Gifson Aruan usai persidangan. (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaku utama pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, Joe Frisco, mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar dalam persidangan, Jumat (29/8/2025).

“Kami pasti ambil langkah hukum selanjutnya, yaitu banding atas vonis terhadap klien kami,” ujar penasihat hukum Joe Frisco, Gifson Aruan, usai persidangan.

Gifson menilai majelis hakim keliru menjerat kliennya dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Menurutnya, fakta persidangan lebih menunjukkan Joe melakukan penganiayaan yang menyebabkan Shela meninggal dunia.

“Pledoi dan keterangan saksi ahli hukum pidana yang kami ajukan dikesampingkan,” tuturnya.

Ia juga menilai, peristiwa yang menewaskan Shela terjadi dalam waktu singkat, sehingga tidak ada kesempatan bagi Joe untuk merencanakan pembunuhan.

Namun, majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang dalam amar putusannya menyatakan Joe terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Hakim menilai surat perdamaian yang diajukan justru menguatkan pengakuan Joe atas perbuatannya. Pertimbangan pemberat lainnya yakni Joe pernah dipenjara, memberikan keterangan berbelit-belit, serta tidak menunjukkan penyesalan.

Selain itu, hakim menilai ada unsur perencanaan karena Joe memiliki kesempatan menolong korban tetapi tidak dilakukan. Korban justru mengalami kekerasan, seperti dipukul, dibenturkan ke tembok, dan disundut rokok.

“Dengan kekerasan yang dilakukan, terdakwa mengetahui perbuatannya dapat menghilangkan nyawa korban. Sehingga memenuhi unsur dilakukan dengan sengaja,” kata hakim. (gideon/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN