Joe Frisco Divonis Penjara Seumur Hidup atas Kasus Pembunuhan Mutia Pratiwi

Terdakwa pembunuhan Mutia Pratiwi, Joe Frisco, divonis penjara seumur hidup (foto:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa kasus pembunuhan Mutia Pratiwi alias Shela, Jumat (29/8/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Rinto Leoni Manullang menyatakan terdakwa Joe Frisco terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Majelis hakim menyebut, surat perdamaian yang dijadikan pertimbangan penasihat hukum justru semakin menguatkan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya. Pertimbangan pemberat lainnya adalah terdakwa pernah menjalani hukuman penjara, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, serta tidak menunjukkan sikap penyesalan.
“Menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Joe Frisco,” kata hakim ketua saat membacakan putusan.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya hanya menuntut terdakwa dihukum 16 tahun penjara. (gideon/hm16)