Breaking! KPK Tuntut Dua Rekanan Topan Ginting 2,5–3 Tahun Penjara Kasus OTT Jalan di Sumut

Terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (kiri) dan terdakwa Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (kanan) saat menjalani sidang tuntutan. (Foto: Deddy/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua rekanan mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, dituntut bervariasi.
Kedua rekanan dimaksud ialah Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Mereka dituntut terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut) tahun 2025 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/11/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ucap JPU Eko Wahyu di hadapan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu.
Baca Juga: Klaim Topan Ginting Tak Ada Commitment Fee dalam Proyek Jalan di Tapsel Dibantah Terdakwa Akhirun
Sementara Rayhan sendiri dituntut dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara oleh jaksa. Selain itu, Rayhan juga dituntut membayar denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Eko.
Menurut jaksa, keadaan yang meringankan, para terdakwa kooperatif, bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan keluarga. Khusus untuk Rayhan, masih muda.
Jaksa menilai keduanya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penyuapan dua proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran 2025 sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama tersebut, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atas tuntutan tersebut, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu (12/11/2025) mendatang.
Dalam kasus ini, para terdakwa menyuap Topan dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Sebelum Rumah Terbakar, Hakim Khamozaro Kerap Ditelepon OTK


























