Dipenjara Delapan Tahun Usai Gelapkan Rp8,6 Miliar, Supervisor Bank Mega Banding


Persidangan Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, di PN Medan yang diikuti Yenny secara daring. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, mengajukan banding setelah dihukum delapan tahun penjara dalam kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp8,6 miliar.
Hal ini disampaikan Johannes M. Turnip selaku mantan penasihat hukum (PH) Yenny saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (13/5/2025).
"Dari terdakwa juga mengajukan upaya hukum banding. Namun, bukan kita lagi PH untuk menangani bandingnya," katanya.
Yenny memutus Johannes sebagai PH-nya tak lama setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan membacakan vonis pada Rabu (30/4/2025) lalu.
Selama mendampingi dan membela Yenny di persidangan yang digelar di PN Medan, Johannes diketahui kerap mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus penggelapan ini.
Johannes pun melihat banyak kejanggalan dan penyimpangan dalam kasus yang menjerat wanita berusia 47 tahun ini. Menurutnya, Yenny menjadi tumbal pihak pimpinan Bank Mega.
Dia pun menduga pimpinan Bank Mega Regional Sumatera Utara dan pegawai PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) Cabang Medan bernama Irvan Rihza Pratama turut terlibat melakukan penggelapan. Ia sempat meminta mereka diproses hukum.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan juga mengajukan banding atas putusan PN Medan. JPU tak terima dengan vonis majelis hakim terhadap Yenny.
Menurut JPU, pelbagai pertimbangan hakim dalam menghukum Yenny tidak selaras dengan pertimbangan pihaknya. Selain itu, putusan hakim dinilai lebih ringan daripada tuntutan.
Diketahui, Yenny divonis delapan tahun penjara dan denda sebanyak Rp1 miliar subsider 10 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Joko Widodo karena terbukti bersalah melakukan penggelapan dan TPPU.
Hakim meyakini Yenny melanggar Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Yenny terlibat penggelapan dan pencucian uang Bank Mega Regional Medan senilai Rp8,6 miliar dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024. (deddy/hm25)