Monday, May 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Supervisor Bank Mega Divonis Ringan Kasus Penggelapan Rp8,6 Miliar, Jaksa Banding

journalist-avatar-top
Minggu, 11 Mei 2025 11.58
supervisor_bank_mega_divonis_ringan_kasus_penggelapan_rp86_miliar_jaksa_banding

Persidangan Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, di PN Medan yang diikuti Yenny secara daring. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding setelah Supervisor Bank Mega Regional Medan, Yenny, divonis delapan tahun penjara kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp8,6 miliar.

Selain diganjar delapan tahun penjara, Yenny juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider 10 bulan kurungan.

"Banding," kata JPU pada Kejaksaan Negeri Belawan, Bastian Sihombing, ketika dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Minggu (11/5/2025).

Pihaknya melayangkan banding karena tak terima dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

"Menurut kami berbeda pertimbangan antara tuntutan dan putusan. Ada juga beberapa perbedaan pertimbangan terkait dengan lama pidananya dan barang bukti antara tuntutan dengan putusan," ujar Bastian.

Jaksa dalam tuntutannya menuntut Yenny 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Yenny diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Yenny terlibat penggelapan dan pencucian uang Bank Mega Regional Medan senilai Rp8,6 miliar dengan cara memanipulasi transaksi pada Mei dan Juni 2024. Uang yang digelapkan tersebut digunakannya untuk kepentingan pribadinya. Yenny menyalahgunakan kewenangannya dalam mengelola dana perusahaan.

Yenny menginstruksikan PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) untuk mengirimkan uang sebesar Rp360 juta yang seharusnya digunakan untuk Transaksi Uang Kartal Antar Bank (TUKAB).

Namun, transaksi itu tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. Uang tersebut pun kemudian diterima Maria Ladys selaku Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.

Selanjutnya, pada 22 Mei 2024, Yenny kembali menginstruksikan pengiriman uang sebesar Rp250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah.

Alih-alih digunakan untuk kepentingan bank, uang tersebut malah Yenny transfer ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, dan kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.

Di hari yang sama, Yenny mengintruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, akan tetapi laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian, Yenny melakukan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa adanya izin. Perbuatan itu dilakukannya untuk kepentingan pribadi termasuk berinvestasi dalam bisnis online hingga trading kripto. (deddy/hm24)

REPORTER: