Friday, May 30, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Digorok dengan Cutter, Driver Ojek Selamat dari Percobaan Pembunuhan di Sergai

journalist-avatar-top
Kamis, 29 Mei 2025 13.10
digorok_dengan_cutter_driver_ojek_selamat_dari_percobaan_pembunuhan_di_sergai

Personel Polsek Firdaus gelar rekonstruksi kasus tukang ojek dibegal (f:ist/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Misdi, 64 tahun, warga Dusun VII, Desa Firdaus, seorang driver ojek selamat dari percobaan pembunuhan setelah lehernya digorok dengan cutter, dan dipukuli di Dusun II, Desa Cempedak Lobang, dan Dusun VIII, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.

Kronologi peristiwa tragis yang terjadi pada Rabu (2/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB itu terungkap saat Polsek Firdaus jajaran Polres Sergai menggelar rekonstruksi pada Rabu (28/5/2025) dengan memperagakan 17 adegan, dengan tersangka Eko Julianto alias Eko, 25 tahun, warga Dusun VI, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal menjelaskan, rangkaian adegan diawali ketika korban Misdi menunggu penumpang di Kota Rampah. Tersangka yang tidak dikenal korban datang mengenakan jaket kain biru dan membawa tas ransel.

"Korban mengatakan, ‘Ongkosnya 30 ya dek,’ dan dijawab tersangka, ‘Ok bang’. Kemudian mereka berangkat ke Sentang. Tersangka lalu meminta diantar ke daerah Cempedak Lobang dengan alasan rumah neneknya di sana," kata AKP Andi.

Setibanya di sebuah kios milik Rahmi Lestari, tersangka meminta korban berhenti untuk membeli minuman. Karena tidak memiliki uang kecil, tersangka meminjam uang Rp10 ribu dari korban. Ia kemudian keluar dari kios dengan membawa minuman dan sebuah pisau cutter.

Perjalanan berlanjut sejauh 3 KM. Tersangka menyuruh korban belok ke area sepi dekat perkuburan. Di lokasi itu, tersangka tiba-tiba memegang pundak korban dari belakang dan langsung menggorok leher korban dua kali menggunakan pisau cutter.

Korban berusaha melawan dan menahan tangan tersangka, namun pisau tetap melukai lengan kanannya. Keduanya jatuh dari sepeda motor dan terlibat perkelahian sengit. Tersangka sempat memukul kepala korban dengan batang ubi hingga korban terduduk dan terluka parah.

Korban lalu berteriak meminta tolong dan mencoba menggagalkan upaya tersangka mengambil sepeda motor. Dengan sisa tenaga, korban memukul tersangka menggunakan batang ubi hingga mengenai wajahnya. Tersangka akhirnya melarikan diri ke dalam kebun ubi.

Korban kemudian mendorong sepeda motornya menuju permukiman warga dan bertemu dengan saksi Zainal Abidin Marpaung, yang langsung membawanya ke Klinik Imelda. Karena tidak mampu menangani luka korban, ia kemudian dirujuk ke RSUD Sultan Sulaiman, Sei Rampah.

Sementara itu, tersangka ditemukan oleh saksi Damiri sedang terbaring di teras belakang rumahnya. Awalnya dikira orang mabuk, namun setelah diperiksa, terlihat tangannya berdarah. Saat ditanya, tersangka menjawab bahwa ia “dari kuburan.”

Setelah mendengar kabar adanya aksi begal, saksi curiga dan membawa tersangka ke depan rumah, lalu menghubungi anggota Polsek bernama Aseng. Tersangka akhirnya diamankan bersama barang bukti.

"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra BK 6711 XAB, 1 buah pisau cutter, dan 2 batang ubi," ungkap AKP Andi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat bukti bahwa tersangka secara nyata melakukan percobaan pembunuhan. Ia dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 53 ayat (1) Subsider Pasal 365 ayat (2) ke-4 Jo Pasal 53 ayat (1) Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L.B. Manullang menambahkan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan gambaran jelas kepada masyarakat dan media tentang kronologi kejadian, sekaligus menegaskan transparansi penanganan kasus oleh kepolisian. (damanik/hm17)

REPORTER: