Diduga Korupsi Rp776 Juta, Kejari Nisel Tetapkan Bendahara PUPR Sebagai Tersangka

Kasi Intel Kejari Nias Selatan bersama Tim membeberkan dugaan korupsi di PUPR Nisel. (Foto: Walas/Mistar)
Nias Selatan, MISTAR.ID
Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menetapkan Matius Zagoto (MZ), Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Nias Selatan Tahun Anggaran 2024, sebagai tersangka dugaan korupsi pembayaran fiktif untuk pemeliharaan jalan dan jembatan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 7 Juli 2025 pukul 15.00 WIB di Kantor Kejari Nias Selatan. Keputusan ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan sejak 27 Maret 2025 oleh tim penyidik.
Kasi Intel Kejari Nias Selatan Alex Bill Mando Daeli, menjelaskan bahwa Matius diduga melakukan pengajuan pencairan dana fiktif senilai Rp776.715.700 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Fiskal (DIF) tahun 2024.
“Kasus ini berkaitan dengan kegiatan pemeliharaan jalan dan jembatan yang telah selesai, namun tersangka kembali mengajukan pencairan dana menggunakan dokumen palsu,” ungkap Alex.
Penahanan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-02/L.2.30/Fd.1/07/2025 sebagai bagian dari upaya memperlancar proses penyidikan dan membuka potensi keterlibatan pihak lainnya.
Hasil audit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ditemukan indikasi kuat adanya kerugian negara akibat perbuatan tersangka. MZ diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP (primer). Pasal 3 jo pasal yang sama (subsidiar), dan Pasal 9 terkait dugaan pemalsuan dokumen. (Walas/hm17)