Diduga Jadi Sarang Narkoba, Kamar Kos di Berastagi Digeledah Polres Tanah Karo

Tersangka Ompong saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo. (foto: dok Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo,MISTAR.ID
Kamar kos-kosan di Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo digeledah Personel Polres Tanah Karo diduga menjadi sarang peredaran narkoba.
Kali ini, tersangka A alias Ompong, 42 tahun, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi diciduk Satres Narkoba dari dalam kamar kos-kosannya di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya pada Rabu malam (23/7/2025).
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto mengatakan tersangka bersama barang bukti sabu 1,28 gram, serta dua bal plastik klip kosong telah diamankan Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti petugas. Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos milik tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo juga mengamankan tersangka BI, 31 tahun, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, Sabtu malam (26/7/2025). Dari tangan tersangka, barang bukti 0,33 gram sabu dan uang tunai Rp150 ribu disita.
"Kedua tersangka diamankan berkat informasi masyarakat sekitar, menaruh curiga atas banyak nya yang berdatangan ke dalam kos-kosan para tersangka," ucapnya. (Abay/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Rumah Semi Permanen di Medan Labuhan Terbakar