Simpan Sabu di Kamar Kos, Pemuda Ini Ditangkap Polres Tanah Karo

Tersangka saat berada di kantor polisi. (foto: Humas Polres Tanah Karo)
Karo, MISTAR.ID
Peredaran narkoba kembali terungkap di wilayah Kabupaten Karo. Seorang pria berinisial BI, 31 tahun, warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo karena menyimpan narkotika jenis sabu di kamar kosnya.
Penangkapan dilakukan, Rabu (23/7/2025) malam, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan dari kamar kos yang ditempati BI.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,33 gram serta uang tunai sebesar Rp150 ribu. Tersangka langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (26/7/2025) malam.
Saat ini BI masih menjalani proses penyidikan di Polres Tanah Karo. Polisi menduga barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Berastagi.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Eko.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (abay/hm24)