Friday, September 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Diduga Hendak Memeras, Empat Oknum Mengaku Wartawan dan LSM Diusir Warga di Dairi

journalist-avatar-top
Jumat, 5 September 2025 14.25
diduga_hendak_memeras_empat_oknum_mengaku_wartawan_dan_lsm_diusir_warga_di_dairi

Edward Sorianto Sihombing, Kades Pegagan Julu VI Sumbul, Jumat (5/9/2025). (foto:istimewa/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Empat orang yang mengaku sebagai wartawan dan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diduga hendak memeras Kepala Desa (Kades) Pegagan Julu VI, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi. Aksi mereka justru memicu keresahan dan akhirnya diusir oleh warga bersama sang Kades.

Peristiwa ini dikonfirmasi langsung oleh Kades Pegagan Julu VI, Edward Sorianto Sihombing, saat dihubungi MISTAR melalui sambungan telepon pada Jumat (5/9/2025).

Menurut Edward, keempat oknum tersebut datang ke kantor desa pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, ia tengah melayani warganya di ruang kerja. Perangkat desa memberitahu bahwa ada tamu, dan mereka diminta untuk menunggu sejenak.

Namun, saat Edward akhirnya menemui mereka dan mempersilakan untuk mengisi buku tamu serta menunjukkan identitas, keempatnya menolak dan bersikap tidak sopan.

"Mereka tidak mau mengisi buku tamu, bersikap arogan, dan menyampaikan kalimat yang tidak pantas. Saya merasa mereka mencoba membuat kegaduhan untuk memancing reaksi warga," ujar Edward.

Karena dianggap tidak sopan dan menolak prosedur administrasi, Edward meminta mereka untuk meninggalkan kantor desa. Namun, karena mereka tetap bertahan, akhirnya keempatnya diusir secara paksa. Kejadian itu sempat memicu keributan yang menjadi tontonan warga. Warga yang geram akhirnya turut mengusir para oknum tersebut dari lokasi.

Edward menyebut, identitas keempat orang itu diketahui berasal dari wilayah Tapanuli Utara.

Dilaporkan ke Polisi

Setelah kejadian, beredar salinan laporan polisi di sejumlah media sosial. Dalam laporan tersebut, Edward Sorianto Sihombing bersama beberapa orang lainnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/345/IX/2025/SPKT/POLRES DAIRI/POLDA SUMUT tertanggal 4 September 2025.

Pelapor atas nama Bangun MT Manalu, warga Hutatua Nauli, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, melaporkan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 jo. 170 KUHP.

Oknum yang Sama Diduga Datangi Desa Lain

Informasi yang dihimpun MISTAR dari sejumlah kepala desa di Dairi, dalam sepekan terakhir, keempat oknum yang sama diketahui telah mendatangi beberapa kantor desa lainnya di wilayah tersebut. Mereka selalu mengaku sebagai wartawan dan LSM dari Medan, Sumatera Utara.

Para kepala desa pun mengaku resah dan berharap pihak berwenang segera menyelidiki motif sebenarnya di balik aksi mereka yang terkesan mencurigakan. (manru/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN