Curi Motor di Tanjung Morawa, Dua Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Satu dari dua pelaku pencurian motor yang berhasil diamankan Polsek Tanjung Morawa. (Foto: Polsek Tanjung Morawa/Mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Dua buruh bangunan ditangkap polisi setelah kedapatan mencuri sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (19/8/2025).
Keduanya Wahyu Sutanda, 26 tahun, warga Pasar IV Pondok Kecamatan Medan Area, dan Hagji Syahileindra, 25 tahun, warga Jalan Tuar Gang Bakso Kumis Kelurahan Amplas, Kota Medan.
Informasi yang diperoleh, sepeda motor Honda Vario 125 BK 3554 MBM milik Aziz Arfandi hilang di teras rumahnya, Gang Masjid Dusun I Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Senin (18/8/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat itu, sepeda motor milik Aziz diparkir dalam keadaan stang terkunci di teras rumah. Aziz lalu masuk ke dalam rumah, dan tidak lama kemudian ia keluar lagi. Saat itu, motor miliknya sudah tidak ada di tempat semula.
Aziz kemudian menanyai tetangga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui pelaku pencurian. Kesal karena motornya hilang, Aziz melapor ke Polsek Tanjung Morawa. Polisi akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka.
Barang bukti yang disita yakni Honda Beat warna silver tanpa plat, Honda Vario 125 warna hitam BK 3554 MBM (milik korban), sebuah kunci letter T, enam buah anak kunci T berbentuk tajam, dua buah obeng bunga, dan sebuah besi berbentuk L untuk membuka gembok.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Jonny H Damanik, mengatakan para pelaku mengakui telah melakukan pencurian lain, yaitu Honda Beat Street warna hijau di Dusun XII Gang Bambu Desa Limau Manis, Honda Beat warna biru tua di Dusun I Desa Ujung Serdang, serta Honda Scoopy warna hitam di Jalan Lintas Medan-Tanjung Morawa, Desa Bangun Sari.
“Kedua tersangka sudah ditahan,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2025). (sembiring/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Nelayan di Tapteng Tewas Usai Bertengkar dengan Istri