Berkas Tohom Lumban Gaol P19, Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani Segera Dilimpahkan

Tohom Lumban Gaol (kanan) bersama Julham Situmorang (kiri). (foto:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir Rumah Sakit (RS) Vita Insani yang menjerat pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, memasuki babak baru.
Polres Pematangsiantar menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P19.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Riz Akbar, menjelaskan bahwa kekurangan dalam berkas perkara Tohom sudah dilengkapi sesuai petunjuk kejaksaan.
“Baru selesai kami lengkapi P19, tinggal menunggu dari pihak kejaksaan. Dua hari lalu kekurangan berkas sudah kami penuhi berdasarkan petunjuk jaksa,” ujar AKP Sandi, Selasa (26/8/2025).
Sebelumnya, Tohom yang menjabat Kepala Seksi di Dishub Pematangsiantar ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka, Rabu (30/7/2025).
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari.
“Surat pemberitahuan penahanan juga telah kami sampaikan ke Pemko Pematangsiantar,” kata Lizar.
Tohom ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang sebesar Rp48,6 juta dari pihak RS Vita Insani. Dana kemudian diserahkan kepada atasannya, Julham Situmorang, yang saat itu menjabat Kepala Dishub. Uang yang seharusnya disetorkan ke kas daerah justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini bermula dari laporan salah seorang pejabat RS Vita Insani yang keberatan dengan adanya pungutan di luar aturan. Laporan ditindaklanjuti Polres Pematangsiantar hingga menetapkan Julham dan Tohom sebagai tersangka.
Baca Juga: Tohom Lumban Gaol Ditangkap Polres Siantar Dugaan Korupsi Retribusi Parkir: Teken Kwitansi
Julham lebih dahulu diproses hukum, dengan berkas perkara yang kini sudah tuntas dan memasuki masa persidangan. Ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan Tanjung Gusta.
Sementara itu, Tohom baru belakangan ditahan di Polres Pematangsiantar sebelum akhirnya berkasnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa. (gideon/hm16)