Kasus Pelecehan Seksual di Sergai Meningkat, Ada 20 Perkara dalam 8 Bulan

Polres Sergai saat merilis kasus pelecehan seksual beberapa waktu lalu. (Foto: Damanik/Mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menangani 20 kasus pelecehan seksual sepanjang Januari hingga Agustus 2025. Sebagian besar korbannya adalah anak di bawah umur.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Hasan Afif Muhammad, mewakili Kajari Rufina Ginting, mengatakan jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya. Dari total perkara, sebagian sudah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara lainnya masih dalam proses persidangan.
“Seluruh perkara ditangani secara profesional dan berintegritas, dengan menjunjung tinggi kepentingan terbaik bagi korban. Kejaksaan berkomitmen memastikan pelaku mendapat tuntutan setimpal sebagai wujud hadirnya negara,” ujar Afif, Selasa (26/8/2025).
Baca Juga: Suami Pegawai KPK Jadi Tersangka OTT, Kasus Sertifikasi K3 Seret Noel dan Pejabat Kemenaker
Sebelumnya, Polres Sergai merilis tiga kasus pelecehan seksual pada Jumat (15/8/2025). Salah satunya melibatkan tersangka Wak Am, 70 tahun, warga Desa Seirampah, yang diduga mencabuli tiga anak.
Kasus lain menjerat tersangka J, 45 tahun, warga Desa Sialang Buah, yang mencabuli seorang lansia berusia 81 tahun saat tertidur. Sementara tersangka YI, 22 tahun, warga Langkat, ditangkap setelah membawa kabur dan mencabuli korban remaja berusia 16 tahun selama sepekan.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP B. Situngkir belum bersedia mengungkap jumlah total kasus pelecehan seksual yang ditangani pihaknya sepanjang tahun ini. (damanik/hm25)