Ketua Komisi III DPRD Medan Diperiksa di Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Salomo TR Pardede (baju biru), dan Eko Aprianta (baju putih) saat hendak meninggalkan Kantor Kejati Sumut. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede (SP), dan anggota Komisi III, Eko Aprianta (EA), diperiksa tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Selasa (26/8/2025). Pemerisaan dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha biliar di Kota Medan.
Pemeriksaan terhadap kedua legislator tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dan kemudian dihentikan sementara karena waktu istirahat, salat, dan makan (isama). Proses pemeriksaan dijadwalkan kembali pada pukul 15.00 WIB.
“Tadi sudah mulai dimintai keterangan sekitar jam 11 siang. Ditanya soal identitas, kesehatan, tugas pokok dan fungsi Komisi III DPRD Medan, serta tata tertib DPRD. Sekarang sedang isama, nanti dilanjut lagi jam 3 sore,” kata Salomo kepada awak media di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut.
Salomo dan Eko memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih lanjut kepada media, mengingat proses permintaan keterangan belum selesai. Setelah keluar dari ruang pemeriksaan, keduanya langsung meninggalkan Kantor Kejati Sumut dengan menggunakan satu mobil.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, membenarkan saat ini pemeriksaan sedang diskors untuk keperluan isama.
Sebelumnya, Salomo dan Eko sempat mangkir dari panggilan Kejati Sumut, Jumat (22/8/2025) lalu, tanpa memberikan keterangan resmi.
Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari sejumlah pengusaha mikro yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan. Modusnya adalah dengan menekan pengusaha melalui isu kelengkapan perizinan dan pajak usaha.
Permintaan keterangan dan klarifikasi terhadap para anggota dewan ini dilakukan berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan No. B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Medan tertanggal 14 Agustus 2025. (deddy/hm24)