Tuesday, October 21, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Hakim PN Kisaran Soroti CCTV Rusak dalam Sidang Kasus 1,2 Ton Sisik Trenggiling di Asahan

Mistar.idSenin, 20 Oktober 2025 21.37
journalist-avatar-top
PR
hakim_pn_kisaran_soroti_cctv_rusak_dalam_sidang_kasus_12_ton_sisik_trenggiling_di_asahan

Sidang di PN Kisaran kasus perdagangan sisik trenggiling. (Foto: Perdana /Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Pengadilan Negeri (PN) Kisaran kembali menggelar lanjutan sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi dengan barang bukti 1,2 ton sisik trenggiling yang menyeret oknum polisi di Asahan, Alfi Hariadi Siregar, sebagai terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena besarnya jumlah barang bukti dan dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani, pada Senin (20/10/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Asido Nababan, yang saat kejadian menjabat sebagai Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan (Kaurmintu) Polres Asahan.

Dalam persidangan, majelis hakim berupaya menggali keterangan lebih dalam setelah sebelumnya dua saksi, yaitu Yusuf dan Ramadani (personel TNI), memberikan pengakuan bahwa mereka dengan leluasa mengeluarkan barang bukti sisik trenggiling dari gudang Polres Asahan tanpa pengawasan, dengan bantuan terdakwa Alfi.

Hakim kemudian menyoroti kondisi sistem pengawasan di Polres Asahan, termasuk CCTV yang disebut rusak di beberapa titik, salah satunya di area gudang penyimpanan barang bukti.

“Karena keterangan saksi sebelumnya bahwa mereka masuk ke gudang Polres atas arahan dari terdakwa dan tanpa pengawasan. Jadi inilah yang mau kita kejar, mencari bukti petunjuk dari CCTV itu yang ternyata saat itu rusak,” kata hakim.

Saksi Asido Nababan menjelaskan bahwa kerusakan CCTV di Polres Asahan disebabkan oleh sambaran petir. Ia juga mengaku tidak pernah mencatat barang bukti sisik trenggiling maupun mobil L300 yang berada di gudang Polres Asahan.

“Tidak tahu (adanya sisik trenggiling). Kalau dia barang bukti pasti teregister,” ujar Asido.

Hakim tampak belum puas dengan keterangan yang diberikan saksi. Ia kemudian meminta jaksa penuntut menghadirkan pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian CCTV serta penjaga gudang di Polres Asahan.

“Jaksa hadirkan itu siapa yang bertanggung jawab soal CCTV, itu yang pegang kunci gudang, atau kalau perlu Kasatnya waktu itu,” tegas hakim.

Sementara itu, terdakwa Alfi Hariadi Siregar hanya memberikan jawaban singkat dan mengaku tidak mengetahui secara pasti atas keterangan para saksi.

Sidang kemudian ditunda hingga Kamis (23/10/2025) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta saksi-saksi tambahan yang diminta oleh majelis hakim.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan aparat kepolisian dalam perdagangan sisik trenggiling, satwa yang termasuk dalam daftar spesies dilindungi berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN