BBPOM Medan Gerebek Pabrik Mie Berformalin di Pematangsiantar

Mesin yang digunakan produksi mie yang selanjutnya direndam formalin. (foto: Gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan menggerebek sebuah pabrik mie yang diduga menggunakan formalin di Jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (21/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 12 karung mie siap edar, dua karung soda A, dua drum air abu, serta empat jerigen cairan berwarna kekuningan.
Jika ditotal, barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp200 juta. Selain itu, petugas juga menyita mesin pencetak mie yang digunakan dalam proses produksi.
Pemilik pabrik diketahui seorang pria berinisial D. Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap dalam proses produksi, cairan formalin dilarutkan sebanyak 800 mililiter untuk dicampurkan ke 200 liter air. Mie yang sudah dicetak kemudian direndam ke dalam larutan tersebut sebelum diedarkan ke pasaran.
“Berdasarkan keterangan pemilik, mie direndam dalam air yang telah dicampur formalin sebelum dipasarkan. Praktik ini jelas membahayakan kesehatan masyarakat,” ujar Kepala BBPOM Medan, Martin Suhendri.
Martin menambahkan penggerebekan serupa juga dilakukan di dua lokasi lain yang berada di Kabupaten Simalungun. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa peredaran mie berformalin sudah meluas di berbagai daerah, khususnya di wilayah Sumatera Utara.
Meski demikian, pemilik pabrik tidak langsung ditahan. BBPOM Medan menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan sewaktu-waktu jika dibutuhkan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat. Produk mie berformalin ini berbahaya bagi kesehatan karena bisa merusak organ tubuh jika dikonsumsi dalam jangka panjang,” ucap Martin.
BBPOM mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk makanan, terutama mie, dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya penyalahgunaan bahan berbahaya dalam makanan. (Gideon/hm18)