Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Penganiaya Pelajar SMA di Deli Serdang Ditangguhkan, Keluarga Korban Tolak Damai

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 17.11
penganiaya_pelajar_sma_di_deli_serdang_ditangguhkan_keluarga_korban_tolak_damai

Julita Br Sembiring memeluk anaknya yang menjadi korban penganiayaan di rumahnya Dusun II Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. (foto: istimewa)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Polresta Deli Serdang menangguhkan penahanan terhadap MT, terduga pelaku penganiayaan terhadap Jeril, 17 tahun, seorang pelajar kelas I SMA asal Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang, AKP Hendri Ginting, membenarkan adanya penangguhan tersebut.

“Benar, penangguhan dilakukan atas permintaan keluarga pelaku dan dijamin. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Tapi proses hukum tetap berjalan dan berkas tetap dilimpahkan,” ujar Hendri, Kamis (31/7/2025).

Namun, pihak keluarga korban menolak upaya damai. Julita Br Sembiring, ibu korban, menyampaikan kekecewaannya karena pelaku hanya ditahan satu hari, sementara anaknya masih mengalami trauma mendalam akibat penganiayaan.

“Beginilah nasib kami orang kecil. Anak saya dipukuli sampai luka parah, tapi pelaku hanya ditahan sehari. Katanya masih diproses, tapi yang kami lihat pelaku bebas, anak kami masih takut dan stres. Kami tidak akan berdamai,” ucap Julita sambil menangis.

Julita menegaskan luka fisik dan psikologis yang dialami anaknya terlalu berat untuk dimaafkan. Ia juga mengkritik sistem hukum yang menurutnya belum memberikan keadilan bagi korban.

“Tidak ada kata damai. Kami ingin keadilan. Anak saya tidak mencuri, tapi dipaksa mengaku dan malah dipukuli. Hukum harus berpihak pada korban,” katanya.

Kronologi Kejadian

MT ditangkap oleh personel Satreskrim Polresta Deli Serdang, Senin (28/7/2025), di sekitar Gedung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setelah dilaporkan oleh Jondri Tunas Marasi Silaban, 37 tahun, ayah korban, Senin (30/6/2025).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (29/6/2025). Saat itu, MT diduga memaksa Jeril untuk mengakui tuduhan pencurian. Karena korban menolak, MT lantas memukul wajah korban dengan keras hingga menyebabkan luka koyak cukup serius di bagian dalam pipi kiri.

“Anak saya dipaksa mengaku mencuri. Karena menolak, MT menamparnya keras sampai pipinya sobek di bagian dalam,” ucap Jondri usai membuat laporan. (sembiring/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN