Empat Jukir Ditangkap di Belawan, Polisi: Positif Narkoba


Ilustrasi pungli. (f: ist/mistar)
Medan,Mistar ID
Budiman, 33 tahun, Dedek, 52 tahun, Irmansyah, 30 tahun, dan Surya, 16 tahun, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pungutan liar (pungli), Senin (12/5/2025).
Keempatnya ditangkap saat menerima uang dari pengendara yang melintas di kawasan Simpang KIM Tanjung Mulia, dan Jalan Veteran Desa Helvetia.
Dari pelaku diamankan uang tunai hasil pungli sebesar Rp36.000. Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faisal membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku meminta uang kepada pengendara yang melintas dengan modus berpura-pura mengatur lalu lintas,” kata Riffi, Selasa (13/5/2025).
Setelah dilakukan cek urin, keempatnya dinyatakan positif narkoba.
"Ini semakin menunjukkan adanya keterkaitan antara penyalahgunaan narkoba dan maraknya aksi premanisme. Saat ini keempat pelaku telah dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (kamal/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Dua Jukir Liar di Tanjung Tiram kembali Ditangkap Polisi