Monday, May 12, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

382 Paket Sabu Siap Edar Disita di Karo, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Senin, 12 Mei 2025 18.19
_382_paket_sabu_siap_edar_disita_di_karo_tersangka_diancam_20_tahun_penjara

Tersangka IT berikut barang bukti sabu saat berada di Polres Tanah Karo. (f:ist/mistar)

news_banner

Karo, MISTAR.ID

Sebanyak 382 paket sabu siap edar dengan total berat 43,91 gram, disita dari rumah yang ditempati seorang pria berinisial IT (43), di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.

Tersangka IT ditangkap tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo karena diduga menyimpan dan mengemas barang haram tersebut, pada Kamis siang (8/5/2025).

Selain ratusan paket sabu itu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp290 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika. Hal ini dibenarkan Kasi Humas Polres Tanah Karo, Iptu Pedoman Maha.

“Tersangka IT sudah dalam target petugas," ujarnya, Senin (12/5/2025).

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Lebih lanjut, Iptu Pedoman Maha mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait narkoba di wilayah masing masing.

"Kami pastikan kerahasiaan identitas pelapor dijamin aman. Mari bersama kita perangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tuturnya. (abay/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES