Purbaya Yudhi Sadewa Dalami Dugaan Permainan Cukai Rokok Palsu

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (foto:cnbc/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah masih mendalami persoalan cukai rokok, termasuk dugaan adanya praktik permainan maupun pemalsuan pita cukai.
Purbaya menyebut, hingga kini pihaknya belum bisa mengambil keputusan karena proses kajian dan analisis lapangan masih berlangsung.
"Nanti saya lihat lagi, saya belum menganalisis mendalam, seperti apa sih cukai rokok itu, katanya ada yang main-main, di mana main-mainnya?" ujar Purbaya usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/9/2025).
Menurutnya, pemerintah ingin menghitung potensi penerimaan negara jika kebocoran akibat cukai palsu berhasil diberantas.
"Kalau saya bisa bereskan, saya bisa hilangkan cukai-cukai palsu, berapa pendapatannya? Dari situ baru saya bergerak ke depan seperti apa," tambahnya.
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menegaskan, arah kebijakan lanjutan termasuk kemungkinan penurunan atau kenaikan tarif cukai akan ditentukan setelah hasil studi diperoleh.
"Tergantung hasil studi dan analisis yang saya dapatkan dari lapangan," tegasnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja Kemenkeu dengan Komisi XI DPR RI pada 10 September 2025, isu intensifikasi penerimaan negara dari Cukai Hasil Tembakau (CHT) sempat mengemuka. Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, mengingatkan bahwa kenaikan tarif yang terlalu agresif bisa menekan industri, terutama segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM).
Harris mengusulkan agar pemerintah memperkuat pengawasan rokok ilegal sebagai alternatif peningkatan penerimaan negara tanpa harus menaikkan tarif cukai.
Cukai Rokok Tidak Naik Tahun Ini
Sebagai catatan, tarif CHT tidak naik pada 2025. Namun, Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik sejak 1 Januari 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken oleh Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani Indrawati.
Sri Mulyani dikenal cukup ekspansif dalam menaikkan cukai rokok, dengan kenaikan rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. (**/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Cabai Sulit Ditebak di Pasar Tradisional Toba