Kepala ULP PLN Raya: Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi

Ilustrasi meteran listrik. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi di Simalungun untuk periode Juli-September 2025, sejalan dengan keputusan Kementerian ESDM.
Kepala Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pematang Raya, Adere Sitompul, menyatakan kebijakan tersebut berlaku secara nasional.
“Iya, keputusan itu berlaku secara nasional, termasuk di Kabupaten Simalungun,” ujar Adere Sitompul saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik, khususnya bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi, bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing di sektor industri.
Selain itu, tarif listrik pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Hal ini mencakup pelanggan rumah tangga miskin, bisnis kecil, dan industri kecil.
“Sepertinya masih tetap untuk harga atau tarif listrik yang terpusat. Jadi tidak ada pengaruh dari wilayah setempat dalam menaikkan tarif,” kata Adere Sitompul lagi.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada kurs, ICP (Harga Minyak Mentah Indonesia), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). (hamzah/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Harga Andaliman Melonjak Tajam di Toba, Ini Penyebabnya