Atasi Gangguan Layanan Akibat Listrik, Pemkab Simalungun Tambah Anggaran Disdukcapil

Rapat pembahasan P-APBD antara DPRD Simalungun dengan OPD di ruang Banggar. (foto: indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun akhirnya menyetujui penambahan anggaran untuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dalam rangka pengadaan genset. Langkah ini diambil guna mengatasi gangguan layanan administrasi kependudukan yang selama ini terkendala akibat pemadaman listrik.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Simalungun tahun 2025 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Simalungun, Samrin Girsang bersama Jefra Manurung di ruang Banggar, Senin (1/9/2025).
Ketua Komisi I DPRD Simalungun, Perikson Purba, menegaskan keberadaan genset sangat mendesak demi kelancaran layanan publik.
"Masyarakat datang dari nagori yang jauh, tapi ketika sampai di Capil tidak bisa mengurus dokumen hanya karena listrik padam. Miris kita, padahal kebutuhan ini sangat vital," ujarnya.
Samrin yang memimpin rapat kemudian mengusulkan agar penambahan genset dapat diakomidir setelah disetujui seluruh peserta rapat.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten II, Kepala Dinas Kominfo, Plt BKPSDM, Sekretaris BPKAD, Sekretaris BPBD, serta perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian Simalungun.
Sebelumnya, layanan administrasi di Disdukcapil Simalungun kerap terhenti saat terjadi pemadaman listrik. Masyarakat terpaksa menunda pengurusan dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), maupun akta kelahiran.
Kepala Disdukcapil Simalungun, Tiarlie Sinaga, mengakui ketiadaan genset menjadi hambatan utama pelayanan.
"Kalau ada genset, tentu sangat membantu. Selama ini kami terpaksa meminta warga meninggalkan berkas agar diproses saat listrik menyala. Sudah kami usulkan tahun ini, semoga segera terealisasi," katanya di penghujung April 2025. (indra/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
14 Orang Teknis PPPK Siantar Terima SK