Cukai di Sumut Capai Rp517 Miliar, BPKAD Soroti Peredaran Rokok Ilegal

Kepala BPKAD Sumut, Timur Tumanggor saat diwawancarai. (Foto: Amita/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima transfer Rp517 miliar dari pemerintah pusat sebagai bagian dari penerimaan pajak rokok tahun 2025. Angka ini merupakan bagian dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,2 triliun untuk tahun anggaran ini.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menjelaskan bahwa pajak rokok ini diberikan (given) dari pemerintah pusat.
Timur Tumanggor mengakui pendapatan dari pajak rokok sangat dipengaruhi oleh jumlah konsumsi rokok.
"Tapi, maraknya peredaran rokok ilegal dan penggunaan rokok elektrik (vape), dapat mengurangi penerimaan pajak. Perlu tindakan lebih lanjut di lapangan untuk menekan peredaran rokok ilegal," katanya, (25/9/2025).
Sekretaris Bapenda Sumut, Rudi Hadian Siregar, menambahkan cukai rokok ini merupakan transfer rutin dari pemerintah pusat yang besarannya sudah ditetapkan setiap tahun.
Menurut BPKAD, sisa target pajak rokok akan ditransfer secara bertahap pada bulan Oktober dan Desember mendatang. (Amita/hm18)