86 Persen Koperasi Merah Putih di Sumut Sudah Kantongi Badan Hukum

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut Naslindo Sirait. (f:iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang telah dibentuk di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini tengah menunggu pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan HAM. Proses legalisasi ini ditargetkan rampung hingga akhir Juni 2025.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumut, Naslindo Sirait, mengatakan bahwa proses pendaftaran badan hukum masih terus berlangsung untuk seluruh Koperasi Merah Putih di Sumut.
“Per hari ini, saya dapat informasi jam 08.00 WIB pagi ini, Koperasi Merah Putih di Sumut yang sudah terdaftar Badan Hukumnya sekitar 86 persen, atau tepatnya 86,65 persen,” ujarnya kepada Mistar, Kamis (26/6/2025).
Naslindo merinci bahwa dari total 6.110 koperasi yang dibentuk pada Mei 2025 lalu, sebanyak 5.158 di antaranya telah memiliki Badan Hukum.
“Kalau 86,65 persen berarti kalau angkanya ada 5.158 koperasi yang sudah memiliki Badan Hukum, selebihnya masih dalam proses,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa beberapa kabupaten/kota di Sumut telah menyelesaikan pendaftaran badan hukum secara penuh.
“Seperti Tapanuli Selatan, Serdang Bedagai, Batubara, Taput, Asahan, Dairi, Karo, Simalungun, Humbahas, Pakpak Bharat, Palas, Sibolga, Tanjungbalai, Siantar, Tebing, Medan, dan Binjai sudah 100 persen koperasinya memiliki Badan Hukum,” tutur Naslindo.
Ia menegaskan bahwa status badan hukum sangat penting bagi koperasi karena berkaitan dengan legalitas operasional usaha yang akan dijalankan ke depan.
“Ya seperti yang saya sampaikan sebelumnya, badan hukum ini penting, karena nantinya koperasi ada usahanya. Setiap usaha itu kan perlu perizinan, itulah kita perlukan badan hukum. Target kita akhir bulan ini semuanya sudah miliki badan hukum,” katanya. (iqbal/hm17)