Pinjaman Koperasi Merah Putih Pakai Agunan, Diskop Sumut Beri Penjelasan

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut, Naslindo Sirait. (f: iqbal/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Naslindo Sirait, memberikan klarifikasi terkait kewajiban pengurus atau anggota Koperasi Merah Putih menyediakan agunan untuk mengakses pinjaman. Hal ini, kata dia, berlaku khusus untuk koperasi percontohan yang saat ini didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).
“Saat ini baru ada Koperasi Merah Putih Percontohan. Dana pinjamannya berasal dari LPDB, yang merupakan badan layanan umum di bawah Kementerian Koperasi. Dana itu sekitar Rp5 miliar, dan memang ada permintaan jaminan berupa aset,” ujar Naslindo, Rabu (25/6/2025).
Namun demikian, pihaknya tengah menjajaki opsi agar syarat jaminan tersebut bisa lebih fleksibel. Salah satunya, kata Naslindo, adalah menjadikan barang yang dibeli dari hasil pinjaman sebagai jaminan.
“Kami sudah komunikasikan ke pihak kementerian, agar jaminan bisa berupa barang yang dibeli—misalnya truk atau alat produksi. Mereka secara lisan menyampaikan bersedia mempertimbangkan. Tapi secara tertulis, jaminan masih harus berupa aset milik pengurus atau anggota koperasi,” katanya.
Lebih lanjut, Naslindo menjelaskan ke depan pendanaan Koperasi Merah Putih juga akan melibatkan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ia belum dapat memastikan apakah pinjaman dari Himbara juga akan mengharuskan agunan seperti skema LPDB.
“Kami masih menunggu petunjuk teknis dari pihak Himbara. Harapan kita, persyaratannya lebih ringan dibanding LPDB,” ucapnya.
Naslindo mengakui bahwa ketentuan agunan bisa menjadi penghambat bagi pengurus atau anggota koperasi yang ingin mengakses dana, terutama bagi mereka yang tidak memiliki aset untuk dijaminkan.
Baca Juga: Salahgunakan Surat Berharga, Delvi Jadikan Agunan Kredit di BRI Tanpa Sepengetahuan Pemilik
“Kalau jaminannya aset pribadi, tentu akan menyulitkan. Bisa saja mereka berpikir lebih baik pinjam langsung ke lembaga keuangan daripada lewat koperasi. Padahal semangatnya adalah intervensi pemerintah untuk mempermudah akses permodalan,” katanya.
Ia berharap skema pinjaman ke depan bisa lebih ramah terhadap pelaku koperasi, tanpa syarat agunan yang berat. Menurutnya, jika mekanisme tetap seperti pinjaman konvensional, maka program Koperasi Merah Putih akan sulit berjalan optimal.
“Kita dari Pemprov Sumut berharap skema jaminan ini bisa diperlonggar. Kalau syaratnya terlalu berat, justru menghambat niat baik pengembangan koperasi,” tuturnya. (iqbal/hm24)