Monday, September 29, 2025
home_banner_first
EDUKASI

KPPU dan FH USU Bahas Persaingan Usaha dalam Model Waralaba Minimarket

Senin, 29 September 2025 18.54
kppu_dan_fh_usu_bahas_persaingan_usaha_dalam_model_waralaba_minimarket_

USU dan KPPU membahas perbandingan regulasi waralaba. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Persaingan sehat menjadi kunci dalam pengelolaan bisnis waralaba di Indonesia. Hal itu ditegaskan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Enhancing Understanding of Anti-Competitive Practices in Franchise Models: A Comparative Case Study of Indonesia and Hongkong, di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengingatkan perkembangan ritel modern, khususnya minimarket berjaringan, kerap menimbulkan potensi praktik yang merugikan persaingan.

“Kehadiran ritel modern perlu diterima sebagai bagian dari dinamika pasar. Tapi yang terpenting adalah memastikan UMKM tetap memiliki ruang, harga bagi konsumen kompetitif, dan pilihan produk tetap beragam,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Mistar, Senin (29/9/2025).

Ia menyinggung fenomena ekspansi minimarket, moratorium pendirian gerai baru di beberapa daerah hingga munculnya praktik ‘franchise terselubung’ yang berisiko menciptakan persaingan semu.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum USU, Prof Ningrum Natasya Sirait, menekankan perlunya keseimbangan antara perlindungan usaha kecil dan penerapan prinsip pasar bebas.

Menurutnya, tantangan Indonesia adalah merumuskan regulasi ritel modern yang tidak hanya berpihak pada ekonomi lokal, tetapi juga sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Diskusi turut membandingkan pengalaman Hong Kong yang dinilai lebih terbuka dalam regulasi ritel. Hong Kong Competition Commission (HCC) dinilai aktif mengawasi praktik anti-persaingan sehingga pasar tetap dinamis dan juga efisien.

Pembelajaran ini diharapkan memunculkan masukan bagi perumusan kebijakan ritel modern yang lebih adil, mendorong sinergi antara ritel besar dan UMKM, serta menjaga keseimbangan antara efisiensi ekonomi, keadilan sosial, dan perlindungan konsumen. (susan/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN