Monday, April 28, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

Kasus Kekerasan Seksual Anak dan Perempuan di Dairi Meningkat, Berikut Datanya

journalist-avatar-top
Senin, 28 April 2025 18.24
kasus_kekerasan_seksual_anak_dan_perempuan_di_dairi_meningkat_berikut_datanya

Ilustrasi kekerasan seksual anak dan perempuan. (f:net/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara meningkat. Peningkatan kasus tersebut sesuai jumlah data yang diperoleh Mistar dari UPT Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Pemerintah Kabupaten Dairi.

"Tahun 2023, jumlah data kasus kekerasan seksual terhadap anak di Dairi ada sebanyak 34, dan kekerasan terhadap perempuan sebanyak 9 kasus. Di tahun 2024, kasus kekerasan seksual terhadap anak sebanyak 31 dan terhadap perempuan sebanyak 23, dan sejak 2025, kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah ada tiga kasus tercatat," ujar Kepala UPT PPA Dairi, Ernawaty Berutu melalui pesan whatsapp, Senin (28/4/2025).

Dijelaskan Ernwaty, hal yang dilakukan PPA yakni melakukan pendampingan pelaporan ke Polres, pendampingan Visum ke RSUD dan konseling terhadap korban, melaksanakan koordinasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan ke Desa, Kecamatan dan satuan pendidikan.

Komisioner Komnas Perempuan 2020-2025, Veryanto Sitohang menyampaikan apresiasinya terhadap data kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Dairi yang disebut meningkat.

"Saya mengapresiasi pendokumentasian data kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak oleh UPT PPA Dairi. Namun disisi lain, merasa prihatin dengan kasus-kasus dimaksud. Sebab itu semakin menegaskan kita sedang menghadapi darurat kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.

Menurut Veryanto, Kabupaten Dairi bisa jadi lebih banyak jika dibanding dengan fakta yang ada. Tidak semua perempuan dan anak korban kekerasan berani untuk melaporkan kasusnya, karena banyak hambatan yang dialami perempuan dan anak untuk bicara.

Diantaranya penegakkan hukum yang belum maksimal, faktor budaya kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menganggap ini adalah aib. Budaya yang masih menyalahkan korban dan masih banyak tantangan yang lain.

"Data yang disampaikan menunjukkan peningkatan kasus setiap tahun. Karena itu saya berharap Pemerintah kabupaten Dairi memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

Upaya ini diawali dengan melakukan sosialisasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai upaya untuk pencegahan dengan melibatkan organisasi masyarakat di Kabupaten Dairi.

Sebelumnya diberitakan, tiga terdakwa kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Dairi, inisial JS, ARS, AGS, divonis Hakim PN Sidikalang tiga bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengan seorang siswi SMP, perkara Pid.Sus.Anak/2024/PT Mdn tanggal 23 Desember 2024 menguatkan putusan Nomor 12/Pid.Sus.Anak/2024/PN Sdk tanggal 18 November 2024.

Kasus tersebut berawal, Satreskrim Polres Dairi menangkap empat dari lima pelajar SMA atas dugaan pemerkosaan siswi SMP pada Jumat (6/9/2024). Dalam kasus itu, para pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D jo pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E dari Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (manru/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES