Tuesday, April 29, 2025
home_banner_first
DAIRI-PAKPAK-KARO

Aksi Turunkan Bendera Merah Putih saat Demo di Dairi Dilaporkan ke Polisi

journalist-avatar-top
Selasa, 29 April 2025 11.02
aksi_turunkan_bendera_merah_putih_saat_demo_di_dairi_dilaporkan_ke_polisi

Suasana saat unjuk rasa di DPRD Dairi berujung penurunan bendera. (f: ist/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Aksi penurunan bendera merah putih setengah tiang saat unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Dairi, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Rabu (23/4/2025), kini berujung pelaporan ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial MN, 57 tahun, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 17.23 WIB, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Lapor Polisi Nomor: STLLP/B/169/IV/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut.

MN yang merupakan perwakilan dari Forum Komunikasi Kebangsaan, menyampaikan bahwa aksi tersebut dianggap telah menodai lambang negara. Forum ini merupakan gabungan dari beberapa organisasi masyarakat, yakni Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB), Pemuda Karya Nasional (PKN), dan Masyarakat Pancasila Indonesia (MPI).

Menurut MN, insiden terjadi sekitar pukul 11.30 WIB di halaman Gedung DPRD Dairi. Massa yang mengatasnamakan diri sebagai Aliansi Si Lima Suak diduga secara paksa menurunkan bendera merah putih dan menaikkannya setengah tiang. Tindakan tersebut disebut-sebut dilakukan atas perintah seorang orator aksi, meskipun identitas pelaku hingga kini masih dalam penyelidikan (dalam lidik).

Pelaporan ini didasarkan pada dugaan pelanggaran terhadap ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 154 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), yang berbunyi: "Barang siapa menodai bendera kebangsaan Republik Indonesia dan lambang negara Republik Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat puluh lima ribu rupiah."

Kemudia Pasal 66 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, yang mengatur: "Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau tidak menghormati bendera negara, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta."

MN berharap Polres Dairi segera memproses laporan tersebut dan mengungkap pelaku penurunan bendera yang dinilai sebagai penghinaan terhadap lambang negara.

"Kami sangat keberatan atas insiden ini karena menyangkut simbol negara. Kami berharap proses hukum segera berjalan agar hal seperti ini tidak terulang kembali," ujar MN, Selasa (29/4/2025). (manru/hm24)

REPORTER:

RELATED ARTICLES