Pelantikan Pejabat Pemkab Dairi Diwarnai Isu Jual Beli Jabatan, DPRD Sumut Angkat Bicara

Bupati Dairi, Vickner Sinaga, didampingi istrinya Rita Puspita Situmorang, menyalami pejabat administrator dan fungsional usai pelantikan di Balai Budaya Sidikalang, Kamis (25/9/2025). (Foto: Manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pelantikan sejumlah pejabat administrator dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, diwarnai isu dugaan jual beli jabatan. Isu ini mencuat usai acara pelantikan yang digelar di Gedung Balai Budaya, Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, Kamis (25/9/2025).
Menanggapi isu tersebut, Anggota DPRD Sumatera Utara Fraksi PDIP, Alfriansyah Ujung, angkat bicara.
“Kunci sukses pejabat yang tadi dilantik dalam pelantikan yang dipilih oleh pejabat pembina kepegawaian (Bupati) meneguhkan kembali doktrin Bhineka Karya Abdi Negara/Beragam Karya Abdi Negara. Ada kata pengabdian terhadap negara di dalamnya,” kata Alfriansyah.
Ia juga mengingatkan agar pejabat yang baru dilantik sering membaca kode etik Panca Prasetya KORPRI, salah satunya poin penting adalah mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Semoga saja isu jual beli jabatan tidak benar. Isu yang santer terdengar adanya istilah Top Up yang bahasa kerennya gratifikasi, atau bahasa sebenarnya memaksakan jabatan kepada orang tanpa melihat kemampuan, adalah kemunduran peradaban birokrasi,” ujarnya lagi.
Selain itu, Alfriansyah juga menyoroti soal pencopotan tugas tambahan Kepala UPT Puskesmas yang menurutnya bisa memicu kekecewaan di lapangan.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Dairi, dr Henri Manik, menegaskan tidak ada pencopotan jabatan.
“Tidak ada pencopotan, mereka yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala UPT Puskesmas, tetapi mereka dikembalikan ke jabatan fungsional,” kata Henri saat dikonfirmasi MISTAR melalui telepon.
Sebelumnya, Bupati Dairi Vickner Sinaga melantik sejumlah pejabat administrator dan fungsional berdasarkan beberapa Surat Keputusan Bupati, yakni:
SK Nomor 195/800.1.3.3/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional.
SK Nomor 210/800.1.3.3/IX/2025 tanggal 8 September 2025 tentang pengangkatan melalui penyesuaian dalam jabatan fungsional.
SK Nomor 212/800.1.3.3/IX/2025 tanggal 8 September 2025 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.
SK Nomor 219/800.1.3.3/IX/2025 tanggal 12 September 2025 tentang pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam jabatan fungsional.
Adapun nama-nama pejabat yang dilantik beserta jabatan masing-masing tercantum dalam lampiran SK Bupati tersebut (Manru/hm17)