Dituding Rekayasa Putusan, Pengacara di Dairi Bantah dan Balik Laporkan Oknum di MA


Ilustrasi. (foto: istimewa/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Seorang pengacara berinisial DKA, yang berkantor di Kabupaten Dairi, resmi dilaporkan kliennya ke Polres Dairi atas dugaan pemalsuan salinan putusan Mahkamah Agung (MA). Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/408/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 9 Oktober 2025, sekitar pukul 17.12 WIB.
Pelapor, Armada Sagala, warga Desa Lae Hole, Kecamatan Parbuluan, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Ronald Vana Manik SH & Rekan, menuding DKA telah menyerahkan dokumen palsu terkait hasil kasasi di MA. Tuduhan tersebut dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 jo 378 subsider 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan penipuan.
Kasus ini bermula saat Armada berperkara sengketa tanah yang bergulir mulai dari Pengadilan Negeri Sidikalang, Pengadilan Tinggi Medan, hingga kasasi ke MA. Ia menunjuk DKA sebagai kuasa hukumnya dalam proses kasasi.
DKA kemudian menawarkan bantuan untuk memenangkan perkara di tingkat kasasi, dengan imbalan Rp175 juta. Armada menyetujui, dan menyerahkan uang Rp90 juta secara tunai pada 2 Februari 2025. Sisanya, Rp85 juta, diserahkan pada 7 Februari 2025, saat kunjungan ke rumah DKA yang disertai jamuan makan bersama keluarga.
Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Diduga Palsukan Putusan Mahkamah Agung, Begini Respons Oknum Pengacara di Dairi
Namun, pada 3 Oktober 2025, Armada dikejutkan oleh kedatangan surat pemanggilan (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Sidikalang untuk menjalani eksekusi kekalahan. Ia merasa tertipu setelah melihat dokumen putusan MA yang sebelumnya ditunjukkan oleh DKA tidak sesuai kenyataan.
“Saya diminta hadir ke pengadilan pada 8 Oktober untuk menjalani proses eksekusi. Saat itu saya sadar, dokumen yang diberikan tidak benar,” ujar Armada.
Menanggapi tuduhan tersebut, DKA melalui kuasa hukumnya, Arih Yaksana Bancin, membantah keras telah memalsukan atau merekayasa putusan MA.
“DKA tidak pernah memproduksi atau memalsukan salinan putusan MA. Tuduhan itu tidak tepat. Dalam waktu dekat kami akan keluarkan pernyataan resmi,” kata Arih kepada Mistar, Selasa (14/10/2025).
Lebih lanjut, Arih menyebut DKA justru telah melaporkan balik kasus ini ke Polres Dairi, sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/410/X/2025/SPKT/Polres Dairi/Polda Sumut, tertanggal 11 Oktober 2025.
DKA mengaku menjadi korban penipuan dari seseorang yang mengaku sebagai pegawai MA, yang memberikan dokumen putusan palsu. Uang dari klien, kata DKA, tidak diberikan kepada orang tersebut.
“Saya hanya teruskan dokumen itu ke klien. Saya tidak menggunakannya untuk menipu. Saya tidak menyerahkan uang itu kepada siapa pun,” kata DKA kepada Mistar, Jumat (10/10/2025) lalu.
DKA menyebut saat ini ia tengah berupaya mengembalikan dana yang diterima kepada Armada Sagala. Ia menawarkan pengembalian uang sebesar Rp180 juta. “Kalau pun klien saya tidak menerima pengembalian itu, saya siap menghadapi proses hukum,” ucapnya. (hm24)
BERITA TERPOPULER









