Pemkab Nias Utara Tegaskan Wajib Pajak Harus Lunasi PBB-P2 Sebelum Urusan Dilayani

Kabid Pajak BPKPAD Nias Utara, Yohanes Sarman J Lase membeberkan dampak tidak bayar PBB-P2 (Foto: Istimewa/Mistar)
Nias Utara, MISTAR.ID
Kepala Bidang Pajak Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Nias Utara, Yohanes Sarman J Lase, menegaskan bahwa seluruh urusan masyarakat wajib pajak akan ditunda apabila belum melunasi kewajiban pajaknya.
"Tanpa terkecuali, semua urusan bakal dipending apabila belum melunasi pajak bagi masyarakat wajib pajak," tegas Yohanes, Selasa (16/8/2025).
Menurutnya, langkah ini bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nias Utara di bidang perpajakan demi kesejahteraan masyarakat.
Kantor Perpajakan Kabupaten Nias Utara kembali menekankan pentingnya kedisiplinan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Yohanes menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Nias Utara Nomor: 900/3979/BPKPD/2025 tertanggal 5 Agustus 2025. Surat edaran tersebut sudah dua kali disampaikan kepada Kepala OPD, Camat, Forkopimcam, hingga Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Nias Utara.
“Surat edaran ini menindaklanjuti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah serta Perda Kabupaten Nias Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui BPKPAD secara intens berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor PBB-P2,” jelasnya.
Pemkab Nias Utara melalui bidang pajak berharap masyarakat yang memiliki aset bumi maupun bangunan segera melaksanakan kewajiban membayar pajak sebelum jatuh tempo. Langkah ini diyakini dapat mendukung pembangunan daerah.(@satu/hm17)
BERITA TERPOPULER









