Friday, July 18, 2025
home_banner_first
SUMUT

Rumah Dinas PTPN 1 di Deli Serdang Dirobohkan, Warga Minta Eksekusi Aset Merata

journalist-avatar-top
Kamis, 17 Juli 2025 14.12
rumah_dinas_ptpn_1_di_deli_serdang_dirobohkan_warga_minta_eksekusi_aset_merata

Rumah Dinas milik PTPN 1 Regional 1 di Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dirobohkan. (Foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Rumah Dinas milik PTPN 1 Regional 1 di Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terlihat telah dirobohkan, Kamis (17/7/2025).

Diketahui, rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh Fauzi, Manager Kebun Tamora PTPN 2 (sebelum penggabungan menjadi PTPN 1 Regional 1).

Fauzi juga pernah menjabat sebagai manager Kebun Bandar Khalifah dan Kebun Tandem.

Pantauan Mistar, tepat di seberang jalan, terdapat pula rumah dinas yang ditempati keluarga dari Kepala Bagian di PTPN 2, almarhum Abdul Hadi Nasution.

Rumah Almarhum Hadi diketahui telah dieksekusi Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (14/7/2025), atas permohonan PTPN 1 Regional 1 karena dikuasai secara tidak sah oleh orang lain.

Menurut seorang warga Desa Bangun Sari, Musimin, eksekusi rumah dinas sebaiknya dilakukan secara menyeluruh untuk menyelamatkan aset pemerintah.

"Jangan hanya satu rumah dinas yang dieksekusi. Bangunan serupa, walau kini telah dirobohkan, seharusnya dieksekusi juga. Sebaiknya tidak memilih-milih aset negara yang akan diamankan,ā€ kata Musimin, Kamis (17/7/2025).

Sementara Kasubbag Disposal Aset PTPN 1 Regional 1, Rahman, masih mencari riwayat berkas rumah yang telah dirobohkan untuk mengetahui status asetnya.

"Ini coba kita cari dulu riwayat berkasnya ya Pak, karena saya juga kurang tahu," ucap Rahman kepada Mistar. (sembiring/hm20)

REPORTER: